
Tangerang, Banten — Peristiwa pencurian enam dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terjadi di Dealer Hasan Motor yang beralamat di RT 003/05, Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 25 September 2024.
Hasan, selaku pemilik dealer, menjelaskan bahwa dokumen BPKB dan STNK tersebut biasanya disimpan di dalam laci meja dealer dan dalam kondisi terkunci. Namun, di lokasi dealer tidak tersedia kamera pengawas (CCTV).
“BPKB dan STNK biasanya saya simpan di laci meja dan dikunci. Sayangnya, di tempat saya tidak ada CCTV,” ujar Hasan.
Hasan juga menambahkan bahwa dirinya kemudian mengetahui salah satu BPKB dan STNK yang diduga dicuri ternyata berada di salah satu perusahaan pembiayaan, yakni leasing BFI.
Atas kejadian tersebut, Hasan melalui keponakannya memberikan kuasa untuk membuat laporan kepolisian terkait tindak pencurian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Daniel, selaku keponakan Hasan, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak keluarga berencana membuat laporan kepolisian di Polsek Teluknaga.
Namun, setelah berkomunikasi dengan penyidik Polsek Teluknaga melalui pesan WhatsApp pada 20 Desember 2025, pihak Hasan diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut karena penyidik akan berkoordinasi dengan Kanit.
“Namun setelah menunggu cukup lama dan belum ada informasi lanjutan terkait pembuatan laporan polisi, akhirnya pada 19 Januari 2026 saya diberikan kuasa untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” ujar Daniel.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/448/I/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026.
Pihak Hasan berharap proses hukum dapat segera dilakukan, mengingat dari enam BPKB yang hilang, salah satunya diketahui berada di Leasing BFI Cabang Pekayon, Pasar Rebo.
Menurut Daniel, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Saya percaya institusi Polri semakin baik, apabila setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan sigap, seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya yang cepat menerima laporan pencurian ini karena masuk dalam wilayah hukumnya,” pungkas Daniel.
Jurnalis:Heru Kz | Editor:Redaksi BBr | ©2026

Tidak ada komentar