x

Arab Saudi Jadi Tujuan Utama PMI Asal Lebak, 106 Warga Berangkat ke Luar Negeri dalam Lima Bulan

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 11:38 70 BBR

Lebak, Banten – Sebanyak 106 warga Kabupaten Lebak tercatat berangkat ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari berbagai negara tujuan penempatan, Arab Saudi menjadi negara yang paling banyak menerima tenaga kerja asal Kabupaten Lebak.

cover

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, sebanyak 61 PMI ditempatkan di Arab Saudi. Sementara itu, Malaysia menjadi tujuan kedua dengan 15 orang, disusul Taiwan sebanyak sembilan orang.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap seluruh data PMI yang berangkat dari daerah tersebut selama lima bulan pertama tahun 2026.

“Sejak Januari hingga Mei, Disnaker telah memverifikasi data PMI asal Lebak. Arab Saudi menjadi negara penempatan terbanyak,” kata Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).

IMG-20260507-192530

Selain Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan, PMI asal Lebak juga bekerja di sejumlah negara lain, di antaranya Singapura, Jepang, Hong Kong, Qatar, Bahrain, Turki, Jerman, Slovakia, dan Uni Emirat Arab.

Disnaker mencatat para PMI yang berangkat berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak. Kondisi ini menunjukkan tingginya mobilitas tenaga kerja dari daerah tersebut untuk mencari peluang kerja di luar negeri.

“PMI yang berangkat berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah PMI asal Lebak menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2023 tercatat sebanyak 202 orang berangkat ke luar negeri, meningkat menjadi 227 orang pada 2024, dan melonjak menjadi 351 orang pada 2025.

Menurut Rully, peningkatan jumlah PMI tersebut dipengaruhi oleh semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang telah terverifikasi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat sesuai prosedur mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki jaminan keamanan yang lebih baik selama bekerja di negara tujuan.

“PMI yang berangkat sesuai prosedur dijamin perlindungannya dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami terus mendorong agar masyarakat tidak berangkat secara ilegal,” tegasnya.

Untuk mencegah praktik keberangkatan nonprosedural, Pemerintah Kabupaten Lebak terus memperkuat edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh calon PMI memperoleh perlindungan dan hak-haknya sebelum bekerja di luar negeri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x