
Pandeglang - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang tengah melakukan penertiban massal terhadap aset tanah satuan pendidikan yang selama ini rawan sengketa.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya klaim lahan oleh ahli waris di sejumlah sekolah. Penertiban administrasi dan fisik dilakukan guna memperkuat status hukum tanah milik daerah tersebut.
Kasubag TU Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sukron Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun semua usulan pensertifikatan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fokus utama saat ini menyasar pada sekolah-sekolah eks Instruksi Presiden (Inpres) yang histori penguasaan tanahnya perlu ditertibkan kembali. Disdikpora menggandeng Bidang Pertanahan untuk melakukan pemetaan serta pengukuran ulang di lapangan.
Menurut Sukron program penertiban ini sudah mulai dilakukan di wilayah Kecamatan Pandeglang sebagai proyek percontohan jangka pendek. Disdikpora mencatat dari 27 bidang tanah yang diinventarisasi, sembilan di antaranya merupakan aset tanah sekolah yang sedang diproses legalitasnya. Hingga saat ini, empat sekolah telah berhasil diselesaikan status administrasinya, sementara lima lainnya masih dalam tahap tindak lanjut.
Sukron menyebut kendala utama dalam penertiban ini adalah hilangnya jejak sejarah penguasaan tanah.
Menurutnya banyak kepala sekolah saat ini bukan merupakan pelaku sejarah pada saat penyerahan lahan dilakukan puluhan tahun silam.
Untuk mengatasi hal tersebut, tim gabungan berupaya mengumpulkan para saksi sejarah dan mantan kepala sekolah guna memperkuat data histori kepemilikan.
“Histori penguasaan tanah sedang kita tertibkan lagi agar hal-hal sengketa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kita sedang melakukan penertiban dan menyusun usulan sertifikat tanah ke BPN,” ujar Sukron, Minggu 1 Februari 2026.

Tidak ada komentar