x

BNNP Banten Amankan 2 Kg Sabu dari Jaringan Medan–Jakarta–Kendari

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Apr 2026 12:13 62 BBR

Serang (BBR) -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.000,525 gram (2 kilogram/kg) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

cover

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten, Kombes Dinnar Winargo, di Serang, Rabu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi yang meliputi rute Medan, Jakarta, hingga Kendari.

Petugas gabungan dari BNNP Banten dan personel Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta melakukan pencegatan pada Kamis (12/3) sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (37).

“Berdasarkan hasil interogasi, MZ mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Rusdin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya usai memusnahkan barang bukti sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

IMG-20260507-192530

Pihak berwenang saat ini tengah mendalami jalur distribusi yang digunakan oleh kelompok Rusdin untuk mengirimkan barang haram dari Sumatera Utara tersebut.

Menyikapi tren penyelundupan melalui jalur udara, BNNP Banten berencana memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan bandara.

Langkah konkret yang akan diambil meliputi implementasi “raid planning and execution (RPE) dan optimalisasi tindakan penangkapan jaringan udara.

RPE adalah program pelatihan khusus oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik dalam melakukan penggerebekan (raid) terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, membangun pos khusus di bandara untuk deteksi dini.

“Juga sinergi instansi memperketat pengawasan di pintu masuk utama transportasi udara,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka MZ terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x