
Lebak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak kembali melaksanakan uji tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, dan timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lebak.
Kegiatan uji tera ulang atau metrologi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2026 hingga akhir tahun 2026, sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang jujur dan adil.
Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Lebak, Agus Reza, mengatakan meskipun pencanangan kegiatan telah dilakukan sejak awal pekan lalu, pelaksanaan di lapangan baru akan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026.
Agus menjelaskan, terdapat tiga sektor utama yang menjadi sasaran uji tera ulang tahun ini, yakni sektor usaha, pelaku usaha, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurutnya, uji tera ulang ini menyasar berbagai alat ukur seperti dispenser bahan bakar, alat takar, dan timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sehari-hari.
Ia menambahkan, kegiatan metrologi ini dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir tahun 2026, agar seluruh alat ukur yang digunakan masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agus juga mengungkapkan, pada pelaksanaan uji tera ulang tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan mengakali alat ukurnya.
Terhadap temuan tersebut, Disperindag Lebak tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
Langkah tegas tersebut, lanjutnya, dilakukan agar memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan metrologi.
Selain itu, Disperindag Lebak juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya tera ulang alat ukur.
Agus mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki alat takar dan timbangan agar dapat bekerja sama dengan petugas metrologi saat pelaksanaan uji tera ulang.

Tidak ada komentar