x

Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal Muncul di Blok Cinunggul, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Feb 2026 11:04 68 BBR

Lebak, 25 Februari 2026 – Dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin kembali mencuat di wilayah Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

cover

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah titik, antara lain di Cinunggul, Pamandian, Ledeng, Awikasap, Cibobos Timur, dan Cioray.

Seorang warga berinisial Dede, yang disebut berasal dari Kampung Ci Erang, diduga terkait dengan aktivitas penambangan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan.

IMG-20260507-192530

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Selain aspek legalitas, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti longsor, pencemaran air, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah Banten untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di wilayah hukum Provinsi Banten.

Hingga saat ini, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.

 

Jurnalis: Heru K.Z | Editor: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x