
Lebak – Banten, Kamis (26/02/2026) — Dugaan manipulasi dokumen dalam proses pengalihan tanah mencuat di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sejumlah bidang tanah milik warga dilaporkan telah berubah status kepemilikan dan tercatat atas nama PT Kurma.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perubahan status tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi yang sebelumnya dikaitkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejumlah warga mengaku tidak memahami adanya pengalihan hak atas lahan mereka kepada perusahaan.
Pemerintah Desa Haurgajrug menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses perubahan kepemilikan tersebut. Kepala desa dan sekretaris desa mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanahan yang berkembang di masyarakat.
Saat dilakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di kantor karena tengah mengantar warga yang sakit. Klarifikasi kemudian disampaikan melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Dalam keterangannya, pihak desa menduga terdapat penyalahgunaan data maupun tanda tangan dalam proses administrasi lahan masyarakat. Dugaan tersebut memicu keresahan warga karena tanah yang dipersoalkan merupakan sumber penghidupan utama.
Secara umum, penguasaan atau pengalihan tanah tanpa persetujuan sah pemilik dapat berimplikasi hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kurma terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Wartawan: Heru Kz | Editor: Redaksi

Tidak ada komentar