
Lebak, Banten — Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material pasir laut dalam proses konstruksi. Material tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Dugaan ini mencuat menyusul laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas bangunan. Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak pada 2 Maret 2026, ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis proyek.
Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut pada konstruksi bangunan. Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk struktur bangunan berpotensi menurunkan kualitas konstruksi karena kandungan garam yang tinggi dapat mempercepat korosi pada besi tulangan.
“Apabila pasir laut tetap digunakan, meskipun dengan besi berkualitas tinggi, risiko keropos akibat kandungan garam tetap ada. Hal ini jelas menimbulkan keraguan terhadap mutu bangunan,” ujar Anto.
Dalam dokumen perencanaan, proyek tersebut disebutkan harus menggunakan material dengan kualitas tertentu. Namun, temuan di lapangan menunjukkan penggunaan material yang dinilai tidak layak dan berpotensi menurunkan standar mutu bangunan.
Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat membenarkan adanya penggunaan material tersebut dan menyebut pengawas proyek bernama Tabriji. Ketika dihubungi melalui telepon, Tabriji menjelaskan bahwa pasir laut hanya digunakan untuk pekerjaan pondasi dan sebagian akan dimanfaatkan untuk pengurugan jalur tengah bangunan.
Namun, menurut BPPKB, penjelasan tersebut dinilai tidak rasional karena pekerjaan pondasi telah selesai dan proyek telah memasuki tahap pemasangan serta pengecoran tiang.
“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegas Anto.
Selain persoalan material, BPPKB juga menduga terdapat ketidaksesuaian administrasi terkait perizinan bangunan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Anto menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika dugaan tersebut terbukti, BPPKB berencana melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait guna dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan:
Sanksi administratif: pemutusan kontrak, denda, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pembongkaran atau perbaikan bangunan.
Sanksi perdata: ganti rugi atas kerugian negara.
Sanksi pidana: ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
BPPKB DPC Kabupaten Lebak mendesak agar pengawas proyek bersikap aktif serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit kualitas bangunan.
“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, masyarakat dan negara yang akan dirugikan,” pungkas Anto.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas pembangunan daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Wartawan: Heru KZ

Tidak ada komentar