
Ratusan petugas panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Jum’at 30 Januari 2026. Serang – Sebanyak 101 petugas panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dikukuhkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Jum’at 30 Januari 2026.
“Ratusan petugas adjudikasi ini merupakan perwakilan dari Kepala desa, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Desa di wilayah lokasi PTSL,” kata Elfidian disela pengukuhan.
Elfidian menyampaikan pengukuhan petugas PTSL ini untuk mensukseskan program di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Mereka diharapkan dapat bekerja maksimal dalam mendukung program di Kantah Kabupaten Serang.
“Semoga dengan bantuan ini dapat membantu pemenuhan target program di Kantah Kabupaten Serang,” Ujar Elfidian.
Elfidian menyebut target PTSL tahun 2026 ini sebanyak 9.031 bidang yang tersebar di 17 desa pada 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, Selanjutnya PTSL merupakan bukti hadirnya Negara dalam upaya memastikan semua hak-hak kepemilikan atas tanah milik rakyat benar-benar dapat memperoleh kepastian hukum.
“Ini bukti Negara hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat berupa pengakuan dalam bentuk tanda bukti hak yaitu sertipikat hak atas atas tanah di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Elfidian meminta kepada seluruh Panitia Ajudikasi PTSL yang dilantik agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan terlepas dari semua perbuatan- perbuatan yang di luar peraturan yang berlaku. Dengan begitu masyarakat kabupaten serang akan merasakan kehadiran program pemerintah secara jujur, aman, dan pasti.
“Kami memiliki komitmen dan integritas yang tinggi untuk memberikan pelayanan pertanahan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.
Diketahui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah Indonesia untuk pendaftaran tanah pertama kali secara serentak, mencakup semua objek tanah belum terdaftar di suatu desa/ kelurahan.
Program ini bertujuan mempercepat sertifikasi tanah, mewujudkan desa/kecamatan lengkap. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan sertifikat gratis/terjangkau bagi tanah yang belum terdaftar, mengurangi sengketa, dan mempermudah akses permodalan.
Jurnalis : Zaenal | Editor: Redaksi | ©2026

Tidak ada komentar