x

Menko Yusril Tegaskan Maladministrasi Picu Korupsi Pelayanan Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 14:23 26 BBR

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan maladministrasi pelayanan publik berpotensi menjadi pintu masuk korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurut Yusril, maladministrasi adalah tindakan aparatur melawan hukum, melampaui kewenangan, serta mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

cover

“Maladministrasi merupakan perilaku yang melawan hukum, melampaui kewenangan hingga menggunakan memenang untuk tujuan lain di luar ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Ini juga termasuk kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, praktik tersebut dilakukan penyelenggara negara sehingga menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial, bagi masyarakat. Yusril merinci maladministrasi meliputi penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pelanggaran standar layanan, penyalahgunaan wewenang, serta diskriminasi publik.

Kelihatannya sepele, tetapi dampaknya nyata dan masyarakat bisa dirugikan secara finansial, waktu, bahkan hak-haknya sebagai warga negara. Menunda-nunda pekerjaan tanpa kejelasan, pelayanan tidak kompeten, atau membeda-bedakan masyarakat, itu semua bentuk maladministrasi,” ucap Yusril.

IMG-20260507-192530

Ia menilai praktik tersebut merusak prinsip negara hukum karena aparatur tidak lagi mematuhi aturan dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa maladministrasi kerap menjadi tahap awal sebelum muncul tindak pidana korupsi.

“Kalau aparatur tidak taat hukum, kepercayaan publik runtuh, negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh praktik semacam ini. Kita harus waspada, karena banyak kasus korupsi berawal dari maladministrasi,” kata Yusril menutup.

Sementara, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan Opini Ombudsman menjadi instrumen baru pengawasan pelayanan publik sistematis metodologis. Menurut Najih, opini tersebut dirancang sebagai rangkaian kegiatan pengawasan untuk memotret langsung kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

“Opini Ombudsman adalah serangkaian kegiatan pengawasan yang sistematis dan metodologis untuk menilai praktik pelayanan publik secara nyata. Meskipun kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah mendapatkan nilai tertinggi, belum tentu predikat maladministrasinya baik,” kata Najih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x