
Lebak, Jumat (29/1/2026) – Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial dilaporkan terjadi di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Sejumlah warga menyampaikan adanya dugaan pemotongan bantuan sosial yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dugaan tersebut mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta BLTS Kesra.
Dugaan itu disebut melibatkan oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya berinisial EK.
Berdasarkan keterangan warga, bantuan yang diterima tidak diberikan secara penuh. Setiap pencairan PKH dan BPNT diduga dipotong sebesar Rp200 ribu per KPM.
Warga menyebut hanya menerima sekitar Rp400 ribu.
Selain itu, warga mengaku tidak pernah memegang Kartu ATM maupun Buku Tabungan bantuan.
Seluruh kartu dan buku tabungan tersebut diduga dikuasai oleh ketua kelompok. Dana bantuan disebut diantarkan langsung ke rumah penerima.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Selasa (27/1/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan bantuan BLTS Kesra.
Menurut warga, bantuan BLTS Kesra sebesar Rp900 ribu yang diterima sebelumnya diduga dipotong Rp300 ribu. Sehingga KPM hanya menerima Rp600 ribu.
Warga mengaku tidak berani menyampaikan keluhan secara terbuka. Mereka merasa khawatir karena adanya dugaan ancaman pencoretan dari daftar penerima bantuan. Hal tersebut membuat sebagian KPM memilih diam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Luhurjaya menyatakan belum mengetahui adanya dugaan pemotongan tersebut. Ia menyebut akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti akan saya panggil ketua kelompok dan pendamping PKH–BPNT. Akan kami lakukan evaluasi,” ujar Kepala Desa Luhurjaya melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Penguasaan Kartu ATM dan Buku Tabungan oleh pihak selain KPM juga menjadi perhatian. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh kartu dan rekening bantuan merupakan hak penuh penerima manfaat.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan penelusuran. Mereka meminta agar penyaluran bantuan sosial berjalan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi oleh awak media masih terus dilakukan.
Jurnalis: Heru Kz | Editor:Redakasi | ©2026

Tidak ada komentar