x

LSM GMBI Minta Evaluasi Proyek Agrowisata Tahap II di Lebak

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 01:00 123 BBR

LEBAK, BANTEN — Pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata Tahap II yang berlokasi di Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak.

cover

Ketua GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga atau yang dikenal sebagai King Naga, menyampaikan sejumlah catatan terkait proyek tersebut kepada awak media pada Jumat (24/1/2026).

Ia menilai pembangunan perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut, khususnya dari sisi perencanaan, konsep, dan kesesuaian dengan kajian awal.

Menurutnya, sebagai proyek yang menggunakan anggaran publik dengan nilai Rp8,27 miliar, pembangunan rest area agrowisata tersebut perlu memastikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta kesesuaian dengan tujuan pengembangan pariwisata daerah.

IMG-20260507-192530

“Sebagai masyarakat Lebak, kami berharap pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Ade Surnaga.

Catatan Terkait Lokasi dan Konsep
GMBI mencatat lokasi pembangunan yang berada cukup jauh dari kawasan wisata unggulan Kabupaten Lebak, seperti Baduy, sehingga menurut mereka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai konsep dan sasaran pengembangan kawasan agrowisata tersebut.

Selain itu, berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan, GMBI menilai konsep fisik bangunan perlu dikaji kembali agar selaras dengan tema rest area kawasan agrowisata, sebagaimana tertuang dalam judul kegiatan.

Dorongan Evaluasi Teknis

GMBI juga menyampaikan temuan awal terkait kondisi fisik bangunan, termasuk pada bagian infrastruktur jalan di sekitar area proyek.

Meski proyek belum dimanfaatkan secara penuh, mereka menilai penting adanya pengawasan dan evaluasi teknis guna memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Atas dasar itu, GMBI berencana menyampaikan surat permohonan evaluasi kepada instansi terkait agar proyek tersebut dapat ditinjau secara menyeluruh dan transparan.

“Kami mendorong adanya evaluasi agar pembangunan ini ke depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ade Surnaga.

INFORMASI KONTRAK PROYEK

Nomor Kontrak: 027/075 PPK.Duspupar/SPK/2025
Tanggal Kontrak: 12 Agustus 2025
Paket Pekerjaan: Belanja Modal Pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata
Sumber Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: CV Agung Putra Perkasa
Lokasi Pekerjaan: Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten

 

Jurnalis: Heru Kz | Editor: ©Redaksi BBR

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x