x

Tambang Emas Diduga Ilegal di Lebak Kembali Telan Korban Jiwa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 14:20 13 BBR

Lebak, 16 Mei 2026 — Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Nagahurip, Curug Dengdeng, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memakan korban jiwa. Kecelakaan kerja yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 siang itu dikabarkan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka kritis.

cover

Korban luka kritis diketahui berinisial UI alias AN, warga Kampung Nagahurip, Desa Mekarjaya. Korban saat ini dilaporkan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cilograng akibat luka serius yang dideritanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, korban meninggal dunia disebut-sebut merupakan pemilik tambang emas tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas korban maupun kronologi lengkap kejadian.

Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. Meski demikian, dugaan sementara mengarah pada runtuhnya lubang tambang serta minimnya standar keselamatan kerja di area pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

IMG-20260507-192530

Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Panggarangan selama ini menjadi sorotan masyarakat. Selain dinilai membahayakan keselamatan pekerja, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Peristiwa ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak.

Warga meminta kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi pertambangan tidak lagi menutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah berulang kali menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, pihak terkait juga dapat dijerat dengan pasal pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap investigasi dilakukan secara transparan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x