x

Maraknya Stockpile Batu Bara di Lebak, BPPKB Banten Desak APH Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 13:46 21 BBR

Lebak, 13 Maret 2026 — Aktivitas stockpile batu bara yang diduga tidak berizin dilaporkan semakin marak di wilayah selatan Kabupaten Lebak, Banten. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berlangsung tanpa pengawasan yang jelas serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

cover

Berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi yang dilakukan oleh tim dari BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, sejumlah titik stockpile batu bara terlihat mencolok di wilayah Kecamatan Cihara dan sekitarnya. Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan pertambangan yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Fenomena ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dianggap merugikan masyarakat dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya alam.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin serta memperhatikan prinsip keberlanjutan.

IMG-20260507-192530

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanpa adanya izin tersebut, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang seharusnya mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Ujang Kerisna, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan instansi terkait, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Dampaknya sangat besar, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masa depan masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Ujang.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intensif serta penegakan hukum yang konsisten guna menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Upaya penertiban tambang ilegal sendiri sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban dan Pengawasan Pertambangan Ilegal, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

Masyarakat Kabupaten Lebak berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tegas dalam menindak praktik tambang ilegal. Penegakan aturan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

Jurnalis: Heru Kz 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x