
Lebak,beritabantenraya.com – Kasus kehilangan kendaraan kembali terjadi di area parkir Pasar Rangkasbitung yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga No.160, Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut menambah daftar laporan kehilangan kendaraan di kawasan pusat aktivitas ekonomi masyarakat itu.
Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, aktivitas pasar mulai ramai oleh pedagang dan pembeli.
Seorang warga yang tengah berbelanja kebutuhan rumah tangga memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir resmi dan mengambil tiket masuk sebagaimana prosedur yang berlaku.
Namun, setelah selesai berbelanja dan kembali ke lokasi parkir, sepeda motor jenis Honda Beat miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban dilaporkan mengalami syok atas kejadian tersebut, mengingat kendaraan itu digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari keluarganya.
Sejumlah warga menyatakan bahwa peristiwa kehilangan kendaraan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Mereka menilai kejadian berulang ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait sistem pengamanan parkir.
Di sisi lain, mekanisme parkir di pintu masuk dan keluar berjalan secara resmi. Setiap kendaraan diwajibkan mengambil tiket saat masuk dan membayar retribusi saat keluar.
Namun demikian, warga mempertanyakan kejelasan tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di dalam area parkir.
Seorang saksi di lokasi menyebutkan bahwa prosedur pungutan berjalan sebagaimana mestinya, tetapi pertanggungjawaban atas insiden kehilangan dinilai belum jelas.
Menanggapi peristiwa tersebut, seorang aktivis yang dikenal dengan sapaan King Naga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir.
Menurutnya, apabila terdapat sistem tiket dan pungutan resmi, maka aspek keamanan dan tanggung jawab terhadap pengguna jasa parkir harus menjadi perhatian utama.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap pihak pengelola parkir.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjamin keamanan, kerja sama dinilai perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola parkir belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
—
Wartawan: Heru K | Editor: Redaksi

Tidak ada komentar