x

Pengelolaan dan Struktur Jabatan di MI Nurul Hidayah Burung Cayut Perlu Evaluasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Jan 2026 12:20 108 BBR

Lebak — Kementerian Agama Kabupaten Lebak diminta segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (27/01/2026).

cover

Permintaan tersebut muncul menyusul adanya dugaan rangkap jabatan di lingkungan sekolah, serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan yang melibatkan oknum guru, bendahara, dan kepala sekolah.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Praktik rangkap jabatan juga dinilai dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan dan pengelolaan dana negara.

Pihak terkait meminta Kementerian Agama Kabupaten Lebak segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, penurunan tim pengawas atau inspektorat internal juga dinilai perlu dilakukan.

IMG-20260507-192530

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, instansi terkait diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik.

Penerimaan insentif, honor, atau pembayaran ganda dari anggaran negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika rangkap jabatan menyebabkan penerimaan gaji atau honor secara bersamaan, sanksi disiplin dapat dikenakan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Oleh karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan serta menjaga profesionalitas aparatur negara. Penegakan aturan yang konsisten juga diperlukan guna mencegah kecemburuan sosial.

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung, Kepala Sekolah MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Rohmah, memberikan keterangan terkait struktur jabatan dan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Rohmah menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara sekolah. Sementara itu, jabatan kepala sekolah secara administratif dijabat oleh ayahnya, Suheli. Peran Suheli disebut terbatas pada penandatanganan administrasi, khususnya saat pencairan Dana BOS.

Terkait rangkap jabatan, Rohmah mengakui kondisi tersebut memang terjadi. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kebutuhan operasional sekolah dan keterbatasan sumber daya manusia.

Ia juga membenarkan bahwa seorang guru bernama Eman memiliki SK Sertifikasi sebagai guru kelas dan menerima gaji dari sertifikasi tersebut. Selain itu, Eman juga merangkap sebagai Operator Sekolah (OPS).

Sebagai OPS, Eman menerima honor sebesar Rp500.000 per bulan yang bersumber dari Dana BOS. Pihak sekolah menyatakan kebijakan tersebut diambil karena tidak tersedia tenaga lain yang mampu menjalankan tugas operator.

Sementara itu, Pengawas MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Ayi Gupron, menyampaikan bahwa madrasah saat ini sedang dalam proses peralihan dan pembenahan. Hal tersebut dikarenakan kepala sekolah belum lama menjalankan tugasnya.

Ia menekankan bahwa ia telah menasihati madrasah untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, tugas pengelola sekolah adalah tugas tambahan yang dapat dilakukan di luar jam pelajaran, selama tidak bertentangan dengan peraturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut atas dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait.

 

Jurnalis: Heru Kz | Editor: BBR | © 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x