x

Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polda Banten

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 12:07 69 BBR

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan modus penggunaan pelat nomor polisi palsu serta barcode ilegal.

cover

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41).

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan saat melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.

“Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang mereka miliki. Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU agar dapat melakukan pengisian BBM secara berulang,” ujar Hengki di Serang, Selasa.

IMG-20260507-192530

Menurutnya, para tersangka juga memodifikasi mobil boks dengan memasang tangki penampung atau kempu berkapasitas antara 2.000 hingga 5.000 liter guna menampung BBM subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU.

BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.791 liter BBM subsidi. Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, mengatakan jumlah BBM yang disalahgunakan tersebut cukup besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Apabila BBM tersebut disalurkan kepada masyarakat yang berhak, tentu manfaatnya akan jauh lebih besar,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 juta per hari.

Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x