
Inspektorat Kabupaten Serang optimalkan pengelolaan keuangan desa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan Serang, Banten – Inspektorat Kabupaten Serang terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, salah satunya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono di Serang, Rabu, mengatakan pentingnya mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa karena masih banyak persoalan yang membutuhkan pembinaan, salah satunya yaitu masih lemahnya desa dalam pengelolaan keuangan karena keterbatasan pemahaman perangkat desa.
“Yang kita laksanakan audit pendahuluan kepada beberapa desa di beberapa kecamatan, dalam hal ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kelemahan dan permasalahan,” kata Sugi Hardono.
Selain itu, kata Sugi Hardono Inspektorat juga melaksanakan pembinaan dan penyamaan persepsi kepada instansi yang berwenang dengan melakukan Binwas desa yaitu Inspektorat, DPMD, Bag Tapem, BPKAD, kecamatan dan perwakilan BPD, berdasarkan peta permasalahan yang diperoleh.
“Yang kita laksanakan pembinaan pengelolaan keuangan desa yaitu kepada kepala desa dan kaur keuangan dari 326 desa,” katanya.
Lebih jauh Sugi Hardono mengemukakan, aturan pengelolaan keuangan desa terbaru tahun 2026 berpedoman pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 untuk penyaluran Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa, dan Permendagri nomor 73 tahun 2020 sebagai pedoman pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Fokus utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, dengan penekanan pada penggunaan dana desa untuk program prioritas.
“Untuk melaksanakan audit desa lanjutan akan dilakukan setelah pembinaan,” kata Sugi Hardono.

Tidak ada komentar