
Jakarta (BBR) – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto meyakini dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret pimpinan pengadilan dan juru sita terjadi sebelum tunjangan hakim diumumkan naik.
Suharto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berkaitan dengan eksekusi perkara yang prosesnya terbilang panjang.
“Di proses mana ini yang sedang berjalan? Nanti Anda lihat. Saya yakin 100 persen yakin bahwa proses ini (dugaan korupsi) jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” kata dia menjawab pertanyaan wartawan.
Dia mengatakan proses eksekusi putusan pengadilan bermula dari perkara tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Kemudian, pihak yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penelaahan berkas, diikuti dengan aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.
“Kalau substansi persoalannya proses eksekusi, sejatinya proses eksekusi itu panjang. Hanya meledaknya lima hari setelah hakim terima gaji baru, tapi apakah betul proses eksekusi itu setelah gaji baru ini terbit atau cair?” katanya.
Namun demikian, MA menyayangkan dugaan korupsi yang menyeret hakim dan aparatur PN Depok tersebut. MA menyatakan peristiwa ini telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan dan muruah institusi.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara mereka yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada bulan September 2025.
Adapun KPK, Jumat (6/2), menetapkan Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, dan Juru Sita PN Depok YOH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan. Pengajuan disampaikan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), karena telah menang atas sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.
“Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pada Januari 2025, kata KPK, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, kata dia, masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Asep.
Juru Sita PN Depok YOH kemudian diminta oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT KD, sekaligus menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar.
YOH kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak PT KD. Namun, pihak PT KD menyatakan keberatan dengan besaran imbalan Rp1 miliar. Kedua belah pihak kemudian sepakat imbalan untuk percepatan eksekusi menjadi Rp850 juta.
Selain EKA, BBG, dan YOH, dalam kasus ini komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka dari PT KD, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar