
Lebak, Banten – Minggu (22/02/2026) | Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan kritik terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terkait akses informasi proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Menurut King Naga, terdapat kendala dalam memperoleh data proyek yang dinilainya sebagai bagian dari informasi publik. Ia menyampaikan bahwa dokumen proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, King Naga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan klasifikasi dokumen yang dikecualikan.
“Informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya merupakan bagian dari transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ia juga menilai pentingnya kejelasan dalam membedakan dokumen yang bersifat terbuka dan dokumen yang termasuk kategori dikecualikan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengawasan Proyek Infrastruktur
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lebak, termasuk revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.
Sebelumnya, GMBI juga mendorong adanya audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, King Naga menyinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aspek pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Lebak. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi dapat memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan.
Harapan terhadap Transparansi
King Naga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR dapat bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang memang menjadi hak publik, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait pernyataan tersebut.
Jurnalis: Heru KZ | Editor: Redaksi BBR

Tidak ada komentar